tulisan ini acak-acakan.
tdk terstruktur.
pokoke nulis.
semoga bermanfaat.
27 oktober 2007
Istihlal
“man kaanat lahu madhlimatun liakhihi min ‘irdihi aw syai`un falyastahlil al-yaum”
Al mufrodat
‘irdun : kehormatan
Rabu 05 september 2007
Tarbiyatul ikhwan
Oleh ust. Husein
Menurut Usman bin Affan, kekawatiran seorang mu’min ada 6:
- Alloh mencabut imannya
- Malaikat mencatat amal yang membuatnya malu di hari qiyamat
- Amal dirusak oleh syaithan
- Malaikat maut mencabut nyawa secara mendadak
- Terpedaya dunia melupakan akhirat
- Terlalu cinta kepada keluarga hingga lupa cinta kepada Alloh
Ust. Abdul wahid
Ngurus organisasi islam kudu PKI
P : pinter
K : kober
I : ikhlash
Yang merusak dan menghanguskan pahala puasa:
- Dusta
- Adu domba
- Rasan-rasan
- Ingkar janji
- Memandang ajnabiy dengan syahwat
peristiwa
Suatu ketika nabi Muhammad sakit dan beliau memerintahkan Abu Bakar untuk menjadi imam. Ketika Abu Bakar mengimami para sahabat di masjid tiba-tiba nabi dating dan sholat di samping Abu Bakar. Abu bakar hendak mundur karena merasa kurang pantas mengimami seorang nabi, tapi nabi mencegahnya. Namun begitu abu bakar tetap mundur dan akhirnya nabi pun maju sebagai imam sholat.
dalam hal ini kita mengetahui bahwa abu bakar lebih mengedepankan adab daripada mematuhi perintah nabi.
Suatu ketika lagi Abdurrahman bin auf mengalami peristiwa yang hamper sama. Bedanya beliau tetap meneruskan sebagai imam.
Abdurrahman bin auf lebih mengedepankan mematuhi perintah nabi.
Nabi tidak menyalahkan salah satu sahabat beliau tersebut, justru sebaliknya. Nabi mengiyakannya melalui ikrarnya (maksudnya beliau tidak melarang, berarti hal tersebut boleh).
Senin 10 september 2007
Kewajiban melaksanakan puasa ramadhan
- ‘alal ‘umum (wajib bagi umum)
Bikamalisy sya’ban (sempurnanya bulan sya'ban menjadi 30 hari) atau
Biru`yatil hilal (melihat bulan)
- ‘alal khushush
Seseorang yang melihat bulan lalu melaporkannya kepada hakim tapi laporannya tidak diterima. Ia dan orang yang membenarkannya wajib melaksanakan puasa.
Berkumur dalam puasa
1. Karena hal yang wajib
Seperti: mulutnya terkena najis, berdarah, terkena arak. Maka hukumnya boleh baik secara pelan maupun keras. Kalau ada air yang masuk ke tenggorokan tanpa sengaja maka puasanya tetap sah.
2. Karena hal yang sunnah
Seperti: berkumur dalam wudlu.
Jika dengan hati-hati (dengan pelan), kemudian tanpa sengaja ada air yang masuk je tenggorokan maka puasanya tetap sah.
Jika tidak hati-hati (dengan keras), kemudian ada air yang masuk ke tenggorokan maka puasanya batal.
3. Karena hal yang mubah
Jika ada air yang tertelan baik disengaja atau tidak, baik ketika berkumur dengan keras atau dengan pelan, puasanya batal.
HATI-HATI
Batasan keluar à makhroj ha`
Batasan masuk à makhroj kho`
Menelan ludah sendiri tidak membatalkan puasa dengan syarat:
- Tidak bercampur dengan barang yang lain, apa pun.
- Bukan dari ludah orang lain.
- Tidak keluar dari batsan mulut (lisan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar